Pemanfaatan dan Pengelolaan Ruang Publik

     Ruang publik atau ruang umum pada dasarnya merupakan suatu wadah yang dapat menampung aktivitass/kegiatan tertentu dari masyarakat, baik secara individu maupun kelompok karena ruang publik bersifat multiguna untuk semua kelompok sosial dan dapat ditata secara fleksibel sesuai dengan karakter kegiatan tertentu. Ruang publik terdiri atas tiga hal yaitu responsif, demokratis dan bermakna. Responsif dalam arti ruang publik harus dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan kepentingan luas, sedangkan demokratis berarti ruang publik yang dapat digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi dan budaya serta aksesibel bagi berbagai kondisi fisik manusia dan bermakna berarti bahwa ruang publik harus memiliki tautan antara ruang,manusia, konteks sosial dan dunia luas.

     Dengan karakteristik ruang publik sebagai tempat interaksi antara warga masyarakat, maka ruang publik memiliki arti yang sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas sosial. Namun sayangnya arti penting keberadaan ruang-ruang publik tersebut di Indonesia lama kelamaan semakin berkurang. Hal ini disebabkan karena ruang publik tersebut yang selama ini menjadi tempat warga melakukan interaksi, baik sosial, politik maupun kebudayaan tanpa dipungut biaya, seperti lapangan olah raga, taman kota, area wisata, arena kesenian, dan lain sebagainya, lama kelamaan menghilang dan digantikan oleh mall, pusat-pusat perbelanjaan, ruko-ruko dan ruang-ruang bersifat privat lainnya. Mall atau pusat-pusat perbelanjaan tidak akan pernah dapat benar-benar menjadi ruang publik meskipun dewasa ini tempat-tempat tersebut sering dijadikan sebagai lokasi bertemu, bertukar informasi atau sekedar tempat rekreasi melepas kepenatan seusai menghadapi berbagai rutinitas pekerjaan. Karena meskipun terbuka untuk umum, mall tetap menampilkan wajah yang privat karena orang yang ada disana cenderung berasal dari kalangan ekonomi tertentu. Tidak adanya kontak dan interaksi sosial sebagai prasarat bagi penguatan sosial merupakan alasan utama mengapa ruang publik tidak dapat tergantikan oleh mall atau pusat perbelanjaan. Sebagai wahana interaksi sosial, ruang publik dapat mempertautkan seluruh anggota masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial dan budaya. Aktivitas di ruang publik dapat bercerita secara gamblang seberapa pesat dinamika kehidupan sosial suatu masyarakat.

     Dewasa ini,salah satu kebutuhan dari masyarakat perkotaan adalah tersedianya areal ruang publik yang bersih, aman dan nyaman. Olehnya itu Setiap kota diharapkan dapat menyediakan dan melakukan penataan terhadap kawasan ruang publiknya yang telah tersusun dalam Rencana Tata Ruang Kota. Dalam menyususun perencanaan tata ruang wilayah kota, maka suatu kota harus menyediakan dan memanfaatkan areal untuk ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik. Penyediaan areal untuk ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik dalam suatu wilayah perkotaan, paling sedikit 40% dari luas wilayah kota dengan proporsi seluas 30% untuk areal ruang terbuka hijau dan seluas 10% untuk areal ruang terbuka publik. Ruang publik dapat terbentuk dari jalan-jalan dan ruang terbuka misalnya alun-alun atau lapangan. Pengembangan kawasan untuk kepentingan umum dilakukan dengan memperhatikan struktur maupun fungsi dan bentuk kota tersebut. Struktur kota sebagai kerangka kota yang mempunyai hirarki dapat berwujud terpusat, linear, maupun multiple nuclei, dengan hirarki mulai pusat kota metropolitan, kota atau kota satelit, kawasan, sampai dengan skala lingkungan. Penataan ruang terbuka hijau sebagai bagian kawasan kepentingan umum yang terstruktur sangat diarahkan untuk estetika perkotaan maupun sebagai ruang kesehatan lingkungan perkotaan, fasilitas olah raga maupun rekreasi. Wujud fisik kawasan publik tersebut dapat berupa jalur hijau seperti pedestrian, danau dan pantai maupun buffer zone yang bisa berfungsi sebagai jogging track atau bicycle track, jalur biru yang berfungsi untuk kegiatan olahraga, ruang terbuka hijau seperti taman-taman, area bermain anak-anak, alun-alun, dan hutan kota.

     Penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas keterpaduan yaitu keberdayagunaan, keberhasilan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keberlanjutan, keterbukaan, kebersamaan, serta keadilan dan perlindungan hukum. Penataan ruang publik tersebut untuk mewujudkan terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan . Penataan ruang diharapkan dapat mendorong pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berkeaadilan sosial dalam lingkungan hidup yang lestari dan berkesinambungan. Dengan adanya pertemuan bersama dan relasi antara orang banyak, kemungkinan akan timbul bermacam-macam kegiatan di ruang umum terbuka tersebut.

     Ruang terbuka tidak dapat dipisahkan dari manusia baik secara psikologis, emosional ataupun dimensional karena ruang terbuka merupakan wadah yang berfungsi menampung aktivitas-aktivitas tertentu dari masyarakat. Adapun fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
1.  Fungsi umum:
(1) tempat bermain dan berolah raga,
(2) tempat bersantai,
(3) tempat komunikasi sosial,
(4) tempat peralihan, termasuk menunggu,
(5) sebagai ruang terbuka untuk mendapatkan udara segar dengan lingkungan,
(6) sebagai sarana penghubung antara suatu tempat dengan tempat yang lain, dan
(7) sebagai pembatas atau jarak di antara massa dengan bangunan.

2.  Fungsi ekologis:
(1) penyegaran udara,
(2) menyerap air hujan,
(3) pengendalian banjir,
(4) memelihara ekosistem tertentu,
(5) pelembut arsitektur bangunan.

     Berkaitan dengan fungsinya, maka ruang terbuka tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu sebagai berikut :
1). Ruang terbuka sebagai sumber produksi yaitu perhutanan, produksi mineral, peternakan dan pengairan
2). Ruang terbuka sebagai perlindungan yaitu cagar alam, daerah budaya dan sejarah
3). Ruang terbuka untuk kesehatan dan kenyamanan yaitu untuk melindungi kualitas air, pengaturan
      pembuangan air dan sampah, memperbaiki dan mempertahankan kualitas udara, rekreasi, taman
      lingkungan, taman kota dan sebagainya.

Ditinjau dari kegiatannya, maka ruang terbuka dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu
1. Ruang terbuka aktif yaitu ruang terbuka yang mengandung unsur-unsur kegiatan di dalamnya, antara lain
    bermain, olah raga, upacara dan berjalan-jalan. Ruang ini       dapat berupa plaza, lapangan olah raga,
    tempat rekreasi.
2. Ruang terbuka pasif yaitu ruang terbuka yang di dalamnya tidak mengandung kegiatan manusia. Misalnya,
    adalah ruang sebagai jarak terhadap rel kereta api.

Sedangkan ditinjau dari bentuknya, ruang terbuka secara garis besar dibagi menjadi dua jenis yaitu
1. Ruang terbuka berbentuk memanjang, ruang terbuka berbentuk memanjang mempunyai batas-batas pada
    sisi-sisinya, misalnya jalan, sungai, dan lain-lain.
2. Ruang terbuka berbentuk mencuat, mempunyai batas-batas disekelilingnya, misalnya lapangan, bundaran,
    dan lain-lain.

Apabila ditinjau dari sifatnya, maka ruang terbuka dibagi menjadi dua yaitu
1). ruang terbuka lingkungan dan ruang terbuka bangunan. Ruang terbuka lingkungan adalah ruang terbuka
     yang terdapat pada suatu lingkungan dan sifatnya umum di mana  tata letak penyusunan ruang-ruang
     terbuka dan ruang-ruang tertutupnya akan mempengaruhi keserasian lingkungan.
2). ruang terbuka bangunan adalah ruang terbuka yang dibatasi oleh dinding bangunan dan lantai halaman
     bangunan. Ruang terbuka ini bersifat umum atau pribadi sesuai  dengan fungsi bangunannya.

     Dari bahasan tersebut di atas terlihat jelas bahwa ruang terbuka publik bukan saja berupa ruang luar yang bersifat sebagai perancangan lansekap untuk taman kota saja  tetapi lebih condong pada keterlibatan manusia di dalamnya sebagai pemakai fasilitas tersebut.
Demikianlah artikel Pemanfaatan dan Pengelolaan Ruang Publik kami sampaikan, semoga bermanfaat

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »